Auditor publik adalah seseorang yang memiliki sifat independen sebagai profesinya. Sifat dimana tidak memihak kepada siapapun, baik pribadi maupun kepada badan hukum. Auditor dituntut untuk melaporkan kenyataan yang sebenarnya ada dalam laporan auditingnya. Maka, modal utama yang harus dimiliki olah auditor adalah sifat independen agar auditor tersebut memiliki nilai lebih di mata publik.
Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, kita sering melihat fenomena masyarakat yang saling memberi dan menerima parcel. Hal tersebut lama - kelamaan menjadi suatu budaya yang ada di masyarakat kita...
Auditor Tidak diperbolehkan untuk menerima parsel atau bingkisan dari klien karena dapat mengganggu auditor terhadap laporan auditnya. Jika Auditor menerima bingkisan tersebut berarti auditor tersebut melanggar Kode Etik Akuntan Indonesia..
Sabtu, 10 Oktober 2009
Etika Auditor Dalam Menerima Bingkisan (Bingkisan Hari Raya) dari Klien
Diposting oleh ernawati di 00.12 0 komentar
Jumat, 09 Oktober 2009
8 Kantor Akuntan Publik (KAP) di Bekukan Menteri Keuangan
Jakarta - Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.
Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Demikian siaran pers yang diterbitkan Departemen Keuangan.
8 KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.
AP Drs. Dadi Muchidin, KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs.Soejono, KAP Drs. Abdul Azis B, dan KAP Drs. M. Isjwara.
Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.
KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.
Sumber : INILAH.COM
Diposting oleh ernawati di 23.44 0 komentar
Profil Penulis
Nama saya Ernawati, Saya lahir di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1988 dengan jenis kelamin perempuan. Saya anak pertama dari dua bersaudara, saya mempunyai satu adik perempuan. Sejak saya lahir hingga dewasa, Saya tinggal di daerah Jagakarsa Jakarta Selatan.
Latar belakang pendidikan saya, pada umur lima tahun saya masuk TK di Borobudur Cilandak, Saya sekolah dasar di SDN 010 Pagi Jakarta, SMP saya di SMPN 166 Jakarta, dan SMA di SMAN 97 Jakarta. Sekarang saya masih duduk di semester 7 Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma.
Diposting oleh ernawati di 23.29 0 komentar